Sukses

Langkah Panglima Andika Usut Dugaan Intervensi TNI soal Tambang Ilegal Harus Didukung

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan tim hukum TNI untuk mendalami soal dokumen yang beredar tentang dugaan keterlibatan TNI dalam tambang ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan tim hukum TNI untuk mendalami soal dokumen yang beredar tentang dugaan keterlibatan TNI dalam tambang ilegal. Dokumen itu berjudul Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan berkop surat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan.

Pengamat Militer, Ngasiman Djoyonegoro, menilai langkah tegas Panglima TNI perlu didukung oleh publik. Sehingga apa yang menjadi polemik di masyarakat dapat terselesaikan.

"Tentu ini harus didukung penuh," kata pria yang biasa disapa Simon itu kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Publik saat ini diminta sabar menunggu langkah Panglima TNI lebih lanjut. "Kita tunggu sesuai arahan Panglima TNI seperti apa selanjutnya," katanya.

Panglima TNI sebelumnya mengatakan perintah itu disampaikannya sejak beberapa hari lalu, guna memverifikasi terkait surat yang beredar. Surat tersebut berisi kesimpulan, yang menyebutkan ada faktor kedekatan dari sosok bernama Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.

"Sejak dua hari lalu untuk mendapatkan fakta bukti permulaan yang lebih spesifik," kata Panglima TNI.

2 dari 2 halaman

Surat LHP

Diketahui beredar surat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), Nomor R/23/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam dengan klasifikasi rahasia tertanggal 7 April 2022. Surat yang diteken oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam itu ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian pada salinan dokumen bagian ketiga yang terdapat tiga poin kesimpulan pada salinan dokumen ketiga tersebut. Satu di antaranya menyatakan terkait adanya intervensi unsur TNI.

Berikut isi kesimpulannya;

"a. Bahwa di wilkum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal selain itu adanya kedekatan Sdri. TAN PAULIN dan Sdri. LENY dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres."

"b. Adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim IRJEN POL Drs. HERRY RUDOLF NAHAK M.Si., untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Polda kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal. Selain itu adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K., M.H. (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) dan KOMJEN POL Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H., M.H. selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran "

"C. Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri."

Kemudian pada poin empat menyebutkan dalam kesimpulan di atas, menuliskan saran dan rekomendasi, berikut bunyi rekomendasinya.

"4. Berdasarkan kesimpulan diatas, direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kaltim melakukan pembenahan menejerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun pungli (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan illegal."

Â